Public Relations dan Informasi Hoax


Nama: Luke Oswald Mataniari Manurung
NIM: 195120200111051



Public Relations dan Informasi Hoax
1. Jelaskan "apakah Hoaks" itu berita? Beri alasan ilmiahnya? Jika bukan berita mk hoaks itu lebih baik disebut apa? Jika anda menyebut berita, alasannya apa?
2. Jelaskan Bagaimana posisi Hoaks berdasarkan teori2/kriteria menulis berita dan UU 40/1999!
3. Jelaskan posisi hoaks berdasarkan pendekatan/teori2 agama anda!
4. Bagaimana sikap praktisi Humas terkait Hoaks?
5. Jika ada hoaks terkait lembaganya, apa yg harus dilakukan praktisi Humas? Apakah misalnya, praktisi tsb menempuh jalur hukum? Jelaskan scr ilmiah
6. Jika anda Humas pemerintah, bagaimana strategi anda terhadap hoaks ttg Covid-19? Beri contoh nyata dg dua hoaks ttg Covid-19.
7. Bagaimana sikap anda menyikapi hoaks dlm bermedia sosial?
8. Jelaskan golongan orang terkait hoaks, bagaimana pengelompokan org terkait hoaks?
9. Bagaimana kaitan hoaks dg UU ITE? Beri contoh informasi di media yg berpotensi terkena pasal UU ITE! Pasal apa saja dan mengapa bisa terjerat pasal?

Jawaban:
1. Hoax bukanlah berita. Mengapa? Karena jika kita menilik ke unsur dan frame berita itu sendiri, sebuah berita haruslah bersifat faktual, yang artinya mengandung kebenaran, akurat, 5W+1H, dan juga harus baik, yang artinya harus relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Kriyantono, 2019, h. 435). Hoax disini dapat disebut sebagai sebuah informasi yang isinya diselewengkan karena berbagai hal seperti penyebar dan penulis berita yang tidak jelas, tidak meng-cover both sides, memanfaatkan suatu ideologi atau agama, dan lain-lain (Kriyantono, 2019, h. 435).

2. Berdasarkan konsep objektivitas berita dari Westertahl dalam McQuail (2005), sebuah informasi dapat disebut sebagai berita apabila mengandung unsur faktualitas yang didalamnya terdapat kebenaran dan relevansi, serta unsur keadilan yang didalamnya terdapat keberimbangan dan netralitas. Dan jika kita menilik ke UU No. 40 tahun 1999, memang tertulis di pasal 4 ayat 1, bahwa “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Namun, ada juga tertulis di dalam pasal 13a bahwa, perusahaan pers dilarang untuk memuat sesuatu yang merendahkan martabat suatu agama, dan juga yang bertentangan dengan nilai kesusilaan di masyarakat. Sedangkan hoax, memiliki sifat yang sangat bertentangan dengan penjelasan diatas. Maka, berdasarkan hasil bacaan saya di atas, saya menyimpulkan bahwa posisi hoax disini adalah sebagai sebuah pengganggu atau penghalang bagi khalayak umum dalam mendapatkan informasi yang seharusnya.

3. Agama yang saya anut adalah Kristen Protestan. Saya akan mencoba untuk menjabarkan bagaimana posisi hoax berdasarkan ayat-ayat yang ada di Alkitab. Berdasarkan ayat Amsal 14:25,    "Saksi yang setia menyelamatkan hidup, tetapi siapa menyembur-nyemburkan kebohongan adalah pengkhianat." Dan juga jika dilihat dari 10 Perintah Allah (The Ten Commandments), tepatnya di perintah ke 9, yang tertulis “Jangan mengucapkan saksi dusta tentang sesamamu”. Disini, berdasarkan hasil bacaan tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa posisi hoax disini adalah sebuah pelanggaran di mata Tuhan Allah. Dan akan menjadi sebuah dosa apabila kita menjadi salah satu pelaku yang terlibat dalam penyebaran hoax.

4. Berdasarkan Kriyantono (2008, h. 107), sebagian besar produk tulisan yang dihasilkan oleh humas itu berbentuk berita. Dimana, berita itu haruslah berupa sesuatu yang hangat, faktual, serta dapat menarik perhatian sejumlah orang (Kriyantono, 2008, h. 107). Dan juga yang merupakan poin penting adalah bahwa humas adalah sumber berita bagi publik atau khalayak umum (Kriyantono, 2008, h. 107). Dan juga ada 2 prinsip yang tidak bisa dipisahkan bagi humas, yaitu kebenaran dan manfaat (Kriyantono, 2019). Dari penjelasan tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa akan menjadi suatu hal yang berbahaya jika hoax sampai ke masyarakat. Maka disini, dari penjelasan tersebut juga, dapat saya simpulkan bahwa humas dapat mulai memerangi hoax dengan cara memberikan informasi-informasi yang faktual, kredibel dan dapat dipercaya serta menyaring informasi yang ada supaya masyarakat tidak disesatkan.

5. Seorang praktisi humas haruslah memegang kontrol atas informasi-informasi yang beredar sesuai dengan standar dan etika Public Relations yang berlaku dalam menentukan mana yang valid dan mana yang hoax (Jahng, Lee, & Rochadiat, 2020). Jadi, dari penjelasan tersebut, seorang humas sebelum menempuh jalur hukum, haruslah menyampaikan terlebih dahulu atau melakukan klarifikasi kepada publik dengan cara memberikan informasi-informasi valid sebagai bukti dalam menangkal hoax. Dan setelah itu, jikalau humas ingin melanjutkan ke ranah hukum, maka bisa juga dilanjutkan. Karena hukum tentang hoax ini jelas, seperti yang tertera pada UU ITE Pasal 28 ayat 1.

6. Strategi yang akan saya terapkan dalam menangkal hoax tentang COVID-19 ini adalah dengan memberikan sebuah literasi dan edukasi berbentuk digital kepada masyarakat agar masyarakat dapat lebih teredukasi supaya tidak termakan hoax. Dilansir dari situs kominfo.go.id, dalam artikel “Cegah Penyebaran Hoaks Covid-19, Kominfo Gandeng Platform Digital”, strategi tersebut juga dipakai oleh Menteri Kominfo, yaitu Johnny G. Plate. Dan juga tentunya strategi selanjutnya adalah dengan menerapkan hukum yang telah ada dengan tegas, sehingga oknum yang ingin menyebarkan hoax akan lebih berpikir sebelum bertindak. Karena di masa pandemi COVID-19 ini, banyak oknum yang sengaja mencari sensasi dengan menyebarkan informasi-informasi hoax dengan tujuan untuk menakut-nakuti atau menyebarkan informasi sesat. Dilansir dari dream.co.id, 2 contoh hoax tentang COVID-19 ini, yaitu Meminum alkohol dapat membunuh Coronavirus, yang dimana ini merupakan informasi sesat karena menurut keterangan World Health Organization (WHO), hal tersebut adalah hal yang tidak benar dan tidak bisa membunuh virus tersebut. Yang kedua, Tanaman ganja mampu menangkal Coronavirus, yang dimana itu pun juga merupakan informasi sesat. Menurut keterangan salah satu dokter Pimpinan Sains, Dr Andy Yates, tanaman ganja tidak bisa menangkal virus corona ini.

7. Sebagai manusia yang mempunyai etika dan bijak dalam menggunakan media sosial, alangah baiknya kita meng-cross check setiap informasi yang ada dan juga tidak langsung memakan informasi secara mentah-mentah. Setiap orang berhak untuk memiliki perspektif yang berbeda-beda akan suatu hal, sehingga bisa memunculkan yang namanya pro dan kontra, kritik, dan semacamnya (Kriyantono, 2019, h. 433). Namun, sekiranya jangan sampai memfitnah, menyebarkan kebohongan, dan lain-lain (Kriyantono, 2019, h. 433). Karena hal seperti itu tergolong hoax. Mengapa hoax? Ya, karena tidak adanya sumber data yang jelas atau valid.

8. Berdasarkan Kriyantono (2019, h. 435), ada lima tipe orang terkait dengan pengelompokannya:
Ø  Si pembuat dan pengedar hoax (informasi palsu)
Ø  Orang lain yang tahu bahwa informasi itu hoax tapi ikut men-share
Ø  Orang lain yang tidak tahu bahwa informasi itu hoax atau bukan tapi ikut men-share
Ø  Orang lain yang tahu bahwa informasi itu hoax dan tidak men-share-nya, atau bahkan dia meluruskan kepada publik bahwa informasi itu hoax
Ø  Orang lain yang tidak tahu bahwa informasi itu adalah hoax dan juga tidak men-share

9. Penyebaran hoax dan semacamnya telah ada aturannya di dalam UU ITE, diatur di dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. Jadi, seorang penyebar hoax, jika ketauan menyebarkannya, akan terjerat pasal tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas, contoh informasi yang berpotensi terkena UU ITE, seperti yang dijelaskan juga di pasal 27 UU ITE adalah, konten yang melanggar kesusilaan, konten yang memuat pemerasan atau pengancaman, konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, konten yang memiliki muatan perjudian.


Daftar Pustaka:
Alkitab. (2007). Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia

Hikmat, H. M. (2018). Jurnalistik: Literary Journalism. Jakarta: Kencana.
Jahng, M. R., Lee, H., & Rochadiat, A. (2020). Public relations practitioners’ management of fake news: Exploring key elements and acts of information authentication. Public Relations Review Vol. 46 Issue 2.
Kriyantono, R. (2008). PR Writing: Media Public Relations Membangun Citra Korporat. Jakarta: Kencana.
Kriyantono, R. (2019). Pengantar Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam. Jakarta: Prenada.
Kriyantono, R. (2019). QAULAN SADIDAN PRINCIPLES AND FACTUALITY IN PUBLIC BROADCASTING INSTITUTION NEWS. Profetik Jurnal Komunikasi Vol. 12 No. 2, 275-290.
Kriyantono, R. (n.d.). How to Conduct a Good Media Relations.
Yusuf. 10 Maret 2020. Cegah Penyebaran Hoaks Covid-19, Kominfo Gandeng Platform Digital. https://www.kominfo.go.id/content/detail/24942/cegah-penyebaran-hoaks-covid-19-kominfo-gandeng-platform-digital/0/berita_satker

Sari, Reni Novita. 31 Maret 2020. Daftar Fakta dan Hoax Seputar Wabah Covid-19. https://www.dream.co.id/news/fakta-dan-hoax-seputar-wabah-covid-19-200331s.html






Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME JURNAL MEDIA RELATIONS

Analisis Public Relations

JOLES (JOMBLO WOLES)