Public Relations dan Informasi Hoax
Nama: Luke Oswald
Mataniari Manurung
NIM:
195120200111051
Public
Relations dan Informasi Hoax
1. Jelaskan "apakah
Hoaks" itu berita? Beri alasan ilmiahnya? Jika bukan berita mk hoaks itu
lebih baik disebut apa? Jika anda menyebut berita, alasannya apa?
2. Jelaskan Bagaimana
posisi Hoaks berdasarkan teori2/kriteria menulis berita dan UU 40/1999!
3. Jelaskan posisi hoaks
berdasarkan pendekatan/teori2 agama anda!
4. Bagaimana sikap
praktisi Humas terkait Hoaks?
5. Jika ada hoaks terkait
lembaganya, apa yg harus dilakukan praktisi Humas? Apakah misalnya, praktisi
tsb menempuh jalur hukum? Jelaskan scr ilmiah
6. Jika anda Humas
pemerintah, bagaimana strategi anda terhadap hoaks ttg Covid-19? Beri contoh
nyata dg dua hoaks ttg Covid-19.
7. Bagaimana sikap anda
menyikapi hoaks dlm bermedia sosial?
8. Jelaskan golongan
orang terkait hoaks, bagaimana pengelompokan org terkait hoaks?
9. Bagaimana kaitan hoaks
dg UU ITE? Beri contoh informasi di media yg berpotensi terkena pasal UU ITE!
Pasal apa saja dan mengapa bisa terjerat pasal?
Jawaban:
1. Hoax bukanlah berita.
Mengapa? Karena jika kita menilik ke unsur dan frame berita itu sendiri, sebuah berita haruslah bersifat faktual, yang
artinya mengandung kebenaran, akurat, 5W+1H, dan juga harus baik, yang artinya
harus relevan sesuai dengan kebutuhan masyarakat (Kriyantono, 2019, h. 435). Hoax
disini dapat disebut sebagai sebuah informasi yang isinya diselewengkan karena berbagai
hal seperti penyebar dan penulis berita yang tidak jelas, tidak meng-cover both sides, memanfaatkan suatu
ideologi atau agama, dan lain-lain (Kriyantono, 2019, h. 435).
2. Berdasarkan konsep
objektivitas berita dari Westertahl dalam McQuail (2005), sebuah informasi
dapat disebut sebagai berita apabila mengandung unsur faktualitas yang
didalamnya terdapat kebenaran dan relevansi, serta unsur keadilan yang
didalamnya terdapat keberimbangan dan netralitas. Dan jika kita menilik ke UU
No. 40 tahun 1999, memang tertulis di pasal 4 ayat 1, bahwa “Kemerdekaan pers
dijamin sebagai hak asasi warga negara”. Namun, ada juga tertulis di dalam
pasal 13a bahwa, perusahaan pers dilarang untuk memuat sesuatu yang merendahkan
martabat suatu agama, dan juga yang bertentangan dengan nilai kesusilaan di
masyarakat. Sedangkan hoax, memiliki sifat yang sangat bertentangan dengan
penjelasan diatas. Maka, berdasarkan hasil bacaan saya di atas, saya
menyimpulkan bahwa posisi hoax disini adalah sebagai sebuah pengganggu atau
penghalang bagi khalayak umum dalam mendapatkan informasi yang seharusnya.
3. Agama yang saya anut
adalah Kristen Protestan. Saya akan mencoba untuk menjabarkan bagaimana posisi
hoax berdasarkan ayat-ayat yang ada di Alkitab. Berdasarkan ayat Amsal 14:25, "Saksi yang
setia menyelamatkan hidup, tetapi siapa menyembur-nyemburkan kebohongan adalah
pengkhianat." Dan juga jika dilihat dari 10 Perintah Allah (The Ten
Commandments), tepatnya di perintah ke 9, yang tertulis “Jangan mengucapkan
saksi dusta tentang sesamamu”. Disini, berdasarkan hasil bacaan tersebut, saya
dapat menyimpulkan bahwa posisi hoax disini adalah sebuah pelanggaran di mata
Tuhan Allah. Dan akan menjadi sebuah dosa apabila kita menjadi salah satu
pelaku yang terlibat dalam penyebaran hoax.
4. Berdasarkan Kriyantono
(2008, h. 107), sebagian besar produk tulisan yang dihasilkan oleh humas itu
berbentuk berita. Dimana, berita itu haruslah berupa sesuatu yang hangat,
faktual, serta dapat menarik perhatian sejumlah orang (Kriyantono, 2008, h.
107). Dan juga yang merupakan poin penting adalah bahwa humas adalah sumber
berita bagi publik atau khalayak umum (Kriyantono, 2008, h. 107). Dan juga ada
2 prinsip yang tidak bisa dipisahkan bagi humas, yaitu kebenaran dan manfaat
(Kriyantono, 2019). Dari penjelasan tersebut, saya dapat menyimpulkan bahwa akan
menjadi suatu hal yang berbahaya jika hoax sampai ke masyarakat. Maka disini,
dari penjelasan tersebut juga, dapat saya simpulkan bahwa humas dapat mulai
memerangi hoax dengan cara memberikan informasi-informasi yang faktual,
kredibel dan dapat dipercaya serta menyaring informasi yang ada supaya
masyarakat tidak disesatkan.
5. Seorang praktisi humas
haruslah memegang kontrol atas informasi-informasi yang beredar sesuai dengan
standar dan etika Public Relations yang berlaku dalam menentukan mana yang
valid dan mana yang hoax (Jahng, Lee, & Rochadiat,
2020) .
Jadi, dari penjelasan tersebut, seorang humas sebelum menempuh jalur hukum,
haruslah menyampaikan terlebih dahulu atau melakukan klarifikasi kepada publik dengan
cara memberikan informasi-informasi valid sebagai bukti dalam menangkal hoax.
Dan setelah itu, jikalau humas ingin melanjutkan ke ranah hukum, maka bisa juga
dilanjutkan. Karena hukum tentang hoax ini jelas, seperti yang tertera pada UU
ITE Pasal 28 ayat 1.
6. Strategi yang akan
saya terapkan dalam menangkal hoax tentang COVID-19 ini adalah dengan memberikan
sebuah literasi dan edukasi berbentuk digital kepada masyarakat agar masyarakat
dapat lebih teredukasi supaya tidak termakan hoax. Dilansir dari situs kominfo.go.id, dalam artikel “Cegah
Penyebaran Hoaks Covid-19, Kominfo Gandeng Platform Digital”, strategi tersebut
juga dipakai oleh Menteri Kominfo, yaitu Johnny G. Plate. Dan juga tentunya
strategi selanjutnya adalah dengan menerapkan hukum yang telah ada dengan tegas,
sehingga oknum yang ingin menyebarkan hoax akan lebih berpikir sebelum bertindak.
Karena di masa pandemi COVID-19 ini, banyak oknum yang sengaja mencari sensasi
dengan menyebarkan informasi-informasi hoax dengan tujuan untuk menakut-nakuti
atau menyebarkan informasi sesat. Dilansir dari dream.co.id, 2 contoh hoax tentang COVID-19 ini, yaitu
Meminum alkohol dapat membunuh Coronavirus,
yang dimana ini merupakan informasi sesat karena menurut keterangan World
Health Organization (WHO), hal tersebut adalah hal yang tidak benar dan tidak
bisa membunuh virus tersebut. Yang kedua, Tanaman
ganja mampu menangkal Coronavirus, yang dimana itu pun juga merupakan informasi
sesat. Menurut keterangan salah satu dokter Pimpinan Sains, Dr Andy Yates,
tanaman ganja tidak bisa menangkal virus corona ini.
7. Sebagai manusia yang
mempunyai etika dan bijak dalam menggunakan media sosial, alangah baiknya kita
meng-cross check setiap informasi
yang ada dan juga tidak langsung memakan informasi secara mentah-mentah. Setiap
orang berhak untuk memiliki perspektif yang berbeda-beda akan suatu hal,
sehingga bisa memunculkan yang namanya pro dan kontra, kritik, dan semacamnya
(Kriyantono, 2019, h. 433). Namun, sekiranya jangan sampai memfitnah, menyebarkan
kebohongan, dan lain-lain (Kriyantono, 2019, h. 433). Karena hal seperti itu
tergolong hoax. Mengapa hoax? Ya, karena tidak adanya sumber data yang jelas
atau valid.
8. Berdasarkan Kriyantono
(2019, h. 435), ada lima tipe orang terkait dengan pengelompokannya:
Ø Si pembuat dan pengedar hoax
(informasi palsu)
Ø Orang lain yang tahu bahwa informasi itu
hoax tapi ikut men-share
Ø Orang lain yang tidak tahu bahwa informasi
itu hoax atau bukan tapi ikut men-share
Ø Orang lain yang tahu bahwa informasi
itu hoax dan tidak men-share-nya,
atau bahkan dia meluruskan kepada publik bahwa informasi itu hoax
Ø Orang lain yang tidak tahu bahwa
informasi itu adalah hoax dan juga tidak men-share
9. Penyebaran hoax dan semacamnya telah ada aturannya
di dalam UU ITE, diatur di dalam pasal 28 ayat 1 UU ITE yang menyatakan “Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam
Transaksi Elektronik yang dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU
19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 1 miliar”. Jadi, seorang penyebar hoax, jika ketauan menyebarkannya,
akan terjerat pasal tersebut. Berdasarkan penjelasan di atas, contoh informasi
yang berpotensi terkena UU ITE, seperti yang dijelaskan juga di pasal 27 UU ITE
adalah, konten yang melanggar kesusilaan, konten yang memuat pemerasan atau
pengancaman, konten yang memuat penghinaan atau pencemaran nama baik, konten
yang memiliki muatan perjudian.
Daftar
Pustaka:
Alkitab. (2007). Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia
Alkitab. (2007). Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia
Hikmat, H. M. (2018). Jurnalistik:
Literary Journalism. Jakarta: Kencana.
Jahng, M. R., Lee, H., &
Rochadiat, A. (2020). Public relations practitioners’ management of fake
news: Exploring key elements and acts of information authentication. Public
Relations Review Vol. 46 Issue 2.
Kriyantono, R. (2008). PR
Writing: Media Public Relations Membangun Citra Korporat. Jakarta:
Kencana.
Kriyantono, R. (2019). Pengantar
Lengkap Ilmu Komunikasi Filsafat dan Etika Ilmunya Serta Perspektif Islam.
Jakarta: Prenada.
Kriyantono, R. (2019). QAULAN
SADIDAN PRINCIPLES AND FACTUALITY IN PUBLIC BROADCASTING INSTITUTION NEWS. Profetik
Jurnal Komunikasi Vol. 12 No. 2, 275-290.
Kriyantono, R. (n.d.). How to
Conduct a Good Media Relations.
Yusuf. 10 Maret
2020. Cegah Penyebaran Hoaks Covid-19, Kominfo Gandeng Platform
Digital. https://www.kominfo.go.id/content/detail/24942/cegah-penyebaran-hoaks-covid-19-kominfo-gandeng-platform-digital/0/berita_satker
Komentar
Posting Komentar